KANALMETRO, BOLMONG – Seorang perempuan muda di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) mengaku jika dirinya telah ditiduri oleh ayah tiri.
Dimana lelaki U (41) yang merupakan ayah tiri dari korban dilaporkan telah meniduri perempuan berusia 24 tahun tersebut pada 29 April 2022 pagi sekitar 07.30 Wita pada rumah mereka di Bolmong.
Bahkan pada 22 Mei 2022 siang, ayah tiri bejad itu nyaris kembali melancarkan aksinya terhadap korban di perkebunan jagung.
Untung saja korban langsung berupaya menghindar sehingga dirinya lolos dari tindakan kekerasan seksual oleh terduga pelaku.
Caranya dengan mencekik leher terduga pelaku dan meloncat dari motor sambil lari serta berteriak.
Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku terhadapnya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kotamobagu.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mencari dan mengamankan terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022) menjelaskan bahwa dilaporan polisi jika korban mengaku kejadian itu terjadi didalam kamarnya.
“Telah diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti handuk dan celana dalam korban yang ada bercak darah,” jelas Kapolres.
Selain itu menurutnya, polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum.
“Akan dikenakan pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP. Sanksi yang bakal dikenakan terhadap terduga pelaku yakni maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Halid. (Fransiskus)