25 March 2025

SPIP KPU Sulut Terus Dimantapkan

2 mins read
SPIP KPU Sulut
KPU Sulut terus melakukann evaluasi untuk memamntapkan akan SPIP lewat rapat evaluasi, Rabu (10/8/2022). (foto KPU Sulut)

KANALMETRO, SULUT – Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus dimantapkan.

Pemantapan itu dilakukan dalam rapat Satgas SPIP KPU Sulut, Rabu (10/8/2022), sebagai upaya mitigasi terhadap risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan tugas dan kewajiban serta pelaksanaan tahapan maupun program.

Dimana agenda utama rapat adalah pembahasan hasil evaluasi Inspektorat KPU terhadap pelaporan kartu kendali periode Januari sampai April 2022. Serta pembahasan kartu kendali periode Juli 2022.

Pelaporan kartu kendali merupakan salah satu wujud implementasi SPIP. Dimana Aktivitasnya dimulai dengan pengisian, pengumpulan, pembahasan dan  pelaporan kartu kendali SPIP setiap bulan.

Sedangkan pelaporan kartu kendali dilakukan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi. Kemudian dari KPU Provinsi ke KPU RI melalui Inspektorat KPU.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon meminta agar pelaporan kartu kendali jangan hanya dilihat dari aspek ketersediaan, tetapi wajib dari substansinya.

Tinangon juga menyampaikan pelaporan kartu kendali di KPU Sulut serta KPU Kabupaten/Kota harus diperhatikan detail dan diperbaiki yang belum sesuai.

“Kartu kendali yang dilaporkan harus lengkap dan sesuai,” tegas Tinangon yang juga Wakil Ketua Pembina Satgas SPIP.

Sedangkan Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti memaparkan uraian hasil monitoring dan evaluasi kartu kendali bulan Januari sampai April 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI.

Pujiastuti yang juga Ketua Tim Kerja Satgas SPIP menyampaikan hasil presentese penyampaian Kartu Kendali di wilayah Sulut sebesar 91,68 persen. Dirinya pun menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi hasil evaluasi yang harus diperbaiki kedepan.

Sedangkan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengingatkan soal tanggung jawab Satgas guna mengimplementasikan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian  Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Dimana PKPU itu mengatur bahwa Unit Kerja wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

“Satgas harus konsen pada kualitas Kartu Kendali SPIP dan ketepatan waktu pelaporannya,” kata Mewoh yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas SPIP.

Ikut hadir anggota tim pengarah Salman Saelangi, Wakil Sekretaris Tim Kerja Satgas Meidy Malonda serta Koordinator Bidang dan anggota Satgas SPIP.

Latest from Same Tags