KANALMETRO, MANADO – Lelaki Andi Sambuaga (18), mahasiswa warga Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa dikeroyok, Rabu (5/10/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Mahasiswa itu dikeroyok sejumlah pelaku yang merupakan warga di Desa Kamangta, Minahasa lantaran menolak untuk meneguk Minuman Keras (Miras).
Tak terima dengan kejadian itu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat kepolisian.
Minggu (9/10/2022) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita, para terduga pelaku berhasil dibekuk tim Resmob Alpha Polresta Manado.
Dan selanjutnya digiring ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut didampingi orang tua mereka karena sebagian masih berusia dibawah umur.
Para terduga pelaku itu yakni lelaki W (17), R (15), YP (18) dan A (16) semuanya warga di Kecamatan Tombulu.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun jika kejadian tersebut berawal korban bersama para terduga pelaku sedang bersama.
Ketika itu para terduga pelaku sedang meneguk Miras dan menawari kepada korban untuk minum.
Namun tawaran itu ditolak oleh korban kemudian dikeroyok oleh para terduga pelaku hingga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK ketika dikonfirmasi tak menapik akan hal tersebut.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, dari interogasi bahwa para terduga pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena selisih paham dan sudah mabuk. (Roni)