20 April 2024

/

Aniaya Anak, Lelaki Manado Diamankan Tim Resmob Polresta

1 min read
aniaya anak manado
Pelaku aniaya anak usai diamankan tim Resmob Polresta Manado, Kamis (15/12/2022). (foto polresta)

KANALMETRO, MANADO – Lantaran dilaporkan telah aniaya seorang anak berusia 7 tahun, lelaki NM alias Nov (48) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado diamankan oleh tim Resmob Polresta, Kamis (15/12/2022) malam.

Pelaku aniaya korban berusia anak bawah umur yang berstatus siswa salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Manado dengan cara melemparnya dengan kursi hingga membuat pelipis mata kiri memar.

Hal itu terjadi ketika pelaku sedang tidur dan ibu korban menanyakan keberadaan ikat pinggangnya. Pelaku bangun dan tanpa sebab langsung menganiaya korban, Kamis (15/12/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Tim Resmob yang mendapat laporan atas kejadian tersebut langsung mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK mengatakan jika pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan secara sengaja.

“Sudah dalam proses hukum lebih lanjut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini ketika dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Latest from Same Tags