KANALMETRO, MINAHASA – Secara bersamaan, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan Pribadi, Rabu (25/1/2023).
Pelaporan SPT Pajak Tahunan Pribadi itu dilakukan oleh jajaran Pemkab di Kantor Bupati Minahasa terhadap petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tondano.
Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, Riviva Maringka menjelaskan bahwa pelaporan itu wajib dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2023.
Sehingga diharapkan seluruh jajaran Pemkab terlebih para pejabat untuk dapat memberikan contoh bagi para ASN.
Kepala KP2KP Tondano, Marjono mengatakan jika pihaknya akan membuka pelayanan di kantor Bupati Minahasa selama 3 hari, yakni sampai Jumat (27/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa pelayanan dari pihaknya juga adalah terkait validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kiranya kehadiran kami bisa membantu untuk proses pelaporan serta validasi,” pungkas Dia.

