KANALMETRO, SULUT – Aksi bejad dilakukan lelaki N (74) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Girian, Kota Bitung karena diduga menjadikan anak tiri perempuan masih berusia remaja (13) sebagai korban pelecehan seksual.
Akibat melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan itu, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban diringkus tim Resmob Polres Bitung, Senin (20/2/2023).
Aksi tak terpuji itu diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Meski sebelumnya takut karena terduga pelaku sempat mengancam akan membunuh ibunya jika buka mulut.
“Sudah dilaporkan ke Polres Bitung oleh korban dan ibunya. Terakhir pelaku beraksi pada Minggu (19/2/2023) siang,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (21/2/2023).
Dia menjelaskan, dalam hasil pengungkapan sementara jika terduga pelaku beraksi ketika kondisi rumah sepi. Dimana ibu korban sedang bekerja di luar rumah dan langsung dimanfaatkan terduga pelaku dengan melakukan aksi pelecehan seksual.
“Kini terduga sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Abast.