19 April 2024

/

Verfak Dukungan Balon DPD RI di Tomohon Berakhir

1 min read
Verfak DPD Tomohon
Ketua Bawaslu Tomohon ikut mengawasi secara langsung proses Verfak terhadap salah satu pendukung Balon DPD RI. (foto dok kpu tomohon)

KANALMETRO, TOMOHON – Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah berakhir, Minggu (26/2/2023).

“Untuk Verfak Balon DPD RI dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing – masing Kelurahan,” kata Komisioner KPU Kota Tomohon, Robby Golioth ketika dimintai keterangannya.

Menurut Ketua Divisi Teknis ini jika pelaksanaan Verfak sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 6 Februari 2023.

Dia menjelaskan bahwa proses Verfak itu dilakukan pada pendukung yang diambil sampel. Hal itu guna memastikan dukungan mereka terhadap Balon DPD RI dari Sulut untuk Pemilu 2024.

“Jadi petugas mendatangi rumah pendukung dan menanyakan secara langsung atas dukungannya tersebut apa benar atau tidak berdasarkan yang dimasukkan ke KPU Sulut,” kata Dia, Minggu (26/2/2023).

Selanjutnya menurut Golioth, hasil dari Verfak itu akan diserahkan kepada KPU Sulut.

“Kami belum mendapat informasi apakah akan ada perpanjangan waktu proses Verfak. Karena apa yang kami laksanakan kali ini sesuai dengan PKPU,” pungkas Golioth.

Latest from Same Tags