KANALMETRO, TOMOHON – Dalam putusan nomor 239-PKE-DKPP/X/2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyampaikan terkait pengaduan yang disampaikan Adolfien Supit selaku Pengadu terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon sebagai teradu.
Dimana DKPP menyatakan jika para komisioner KPU Tomohon tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga memutuskan untuk rehabilitasi nama baik. Putusan itu dibacakan lewat sidang DKPP RI, Selasa 11 Februari 2025. Namun sebelumnya telah melalui sejumlah sidang sejak 17 Desember 2024.
Dalam keterangan persnya, Kamis 13 Februari 2025, KPU Tomohon menyatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan oleh pengadu. Beberapa pertanyaan dari Majelis Pemeriksa juga telah dijawab dengan tegas oleh para teradu, yang terdiri dari Albertien Grace Vierna Pijoh selaku Ketua KPU Kota Tomohon, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli, dan Rojer Rafael Datu selaku anggota.
Setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pengadu dan teradu, DKPP memutuskan bahwa pengadu tidak dapat membuktikan tuduhan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, DKPP menolak pengaduan tersebut secara keseluruhan. Sebagai tindak lanjut, diputuskan untuk merehabilitasi nama baik seluruh anggota KPU Kota Tomohon yang teradu dalam perkara ini.
Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan agar keputusan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebut.
Putusan tersebut juga diharapkan KPU Tomohon dan jajaran dapat melanjutkan tugas penyelenggaraan Pemilu dengan penuh tanggung jawab serta tanpa ada keraguan dari masyarakat terkait integritas mereka.
“Syukur kepada Tuhan, keputusan DKPP melegitimasi kerja-kerja KPU Tomohon sebagai penyelenggara Pemilu bahwa kami sudah bekerja sesuai kode etik dan aturan. Menuju putusan ini sudah melalui serangkaian proses termasuk jawaban kami kepada DKPP dan fakta persidangan yang ada,” ujar Dia.
Editor: Roni Sepang