KANALMETRO, TOMOHON – Empat oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 003 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon yang terlibat dalam video viral dengan menunjukan sikap tak netral telah diberhentikan.
Keempat oknum KPPS tersebut diberhentikan karena video viral beredar di Media Sosial (Medsos) setelah menjalani sidang pemeriksaan oleh tim pemeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Jumat 29 November 2024.
Pemberhentian berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon nomor 555 Tahun 2024.
“Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Albertien Pijoh, Youne Simangunsong dan Rojer Datu selaku tim pemeriksa, Minggu 1 Desember 2024 malam.
Albertien Pijoh menjelaskan bahwa perbuatan mereka berupa tarian yang diiringi lagu sambil mengangkat kode jari simbol keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon), dilakukan secara sadar dan atas inisiatif pribadi tanpa paksaan pihak mana pun.
“Video yang awalnya dianggap untuk konsumsi pribadi tersebar luas ke publik akibat kelalaian salah satu anggota KPPS,” tambah Dia.
Albertien Pijoh menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, Peraturan DKPP, dan Peraturan KPU.
“Berdasarkan fakta dan keterangan selama sidang, kami menyimpulkan bahwa tindakan tersebut mencederai integritas sera profesionalisme penyelenggara pemilu,” tambah Albertien Pijoh yang juga Ketua KPU Tomohon ini.
Sementara itu, tiga anggota KPPS lainnya dikenakan sanksi rehabilitasi dan diaktifkan kembali sesuai dengan Keputusan KPU Tomohon nomor 556 tahun 2024.
“Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi netralitas dan kode etik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” pungkas Dia.
Sekedar diketahui bahwa tindakan itu dilakukan oleh mereka setelah proses pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang