KANALMETRO, SULUT – Mulai Senin (27/2/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan bahwa pelaksanaan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih merupakan intruksi dari Bawaslu RI yang akan berlangsung hingga 14 Maret 2024. Dan itu akan dilangsungkan minimal 2 kali setiap pekan.
Tujuan dari pelaksanaan patroli pengawasan itu adalah untuk memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh jajaran KPU berjalan dengan baik.
Apalagi menurut Dia, hal itu merupakan salah satu tahapan yang krusial penyelenggaraan Pemilu. Sehingga Bawaslu perlu memastikan proses dan hasilnya telah memenuhi prinsip demokrasi, yakni inklusif dan akuntabel. Karena hak pilih adalah bagian dari hak asasi warga negara yang harus dilindungi.
“Ada beberapa temuan yang didapati seperti dalam satu Kartu Keluarga (KK), Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka dipisah. Ini jelas bertentangan dengan PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Oleh karena itu telah diminta kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawasa Kelurahan Desa (PKD) agar memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan itu.
Mantan Ketua KPU Sulut ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih. Jika ada permasalahan atau belum dilakukan Coklit agar segera melapor ke Bawaslu setempat.