20 April 2024

/

Temuan Bawaslu Minahasa, Coklit di Kecamatan Mandolang Diduga Tak Sesuai Prosedur

1 min read
Temuan Bawaslu Minahasa Coklit
Rakernis Bawaslu Minahasa bersama Media, Jumat (17/3/2023). KM-Kelly

KANALMETRO, MINAHASA – Dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di Kecamatan Mandolang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa mendapat temuan yakni tak sesuai dengan prosedur.

Coklit di Kecamatan Mandolang ada temuan dugaan tak sesuai prosedur karena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak melaksanakan kinerjanya secara maksimal,” kata Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Minahasa, Ronal Raegen Nongka.

Sehingga menurut Dia, pihaknya telah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandolang agar dapat melakukan pendataan secara betul bagi warga yang menjadi pemilih.

“Rekomendasi sudah disampaikan, tapi belum ditanggapi,” tambah Nongka dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang pemberitaan terkait penyusunan daftar pemilih di Hotel Mercure Tateli, Jumat (17/3/2023).

Oleh karena itu Dia mengajak kepada Jurnalis agar dapat bersama dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa untuk bersama melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan Pemilu 2024.

Dan tentunya juga media dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait partisipasi pemilih maupun pengawasan partisipatif. Karena media juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024, terlebih diera digital.

Dalam Rakernis tersebut, Bawaslu Minahasa menghadirkan sejumlah Narasumber yakni Dr Ferol Warouw SH ST, Pengasihan Akisan SIP serta Prof Zetly Tamod.

Latest from Same Tags