KANALMETRO, TOMOHON – Setiap Partai Politik (Parpol) penerima bantuan hibah keuangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon wajib untuk melaporkan penggunaan dananya.
Terkai hal itu maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon mengadakan sosialisasi bantuan hibah keuangan kepada Parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat, Selasa (28/3/2023) di Emera Hills.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran Parpol agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukkannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Badan Kesbangpol Tomohon, Stenly Mokorimban.
Sehingga menurut Dia nantinya bisa tercipta tertib administrasi terkait bantuan hibah keuangan kepada Parpol oleh Pemkot.
Selain itu jika sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjabarkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan bantuan keuangan pada Parpol.
Agar nantinya persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami.
Asisten 1 Setdakot, ODS Mandagi mewakili Wali Kota mengatakan Parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak serta kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang politik.
Salah satu hak Parpol adalah memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga diharapkan sosialisasi tersebut dapat memberi pemahaman sekaligus membangun komitmen bersama untuk benar-benar memaksimalkan dan mempergunakan bantuan keuangan dengan sebaik-baiknya.
Hadir sebagai sebagai narasumber Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut, Kepala BPKPD Tomohon Gerardus Mogi. Dan sosialisasi diikuti perwakilan pengelola keuangan Parpol.