KANALMETRO, TOMOHON – Wakil Ketua DPRD Tomohon, Johny Runtuwene mengadkaan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah. Bertempat di Terung Tete Kelung, Kakaskasen pada Jumat (26/5/2023), sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat se Kakaskasen Raya diundang dalam sosialisasi tersebut.
Dengan menggandeng narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, om Jhon sapaan akrabnya menguraikan terkait sejumlah pasal yang mengatur pengelolaan hingga pemberian sanksi bagi yang melanggar.
“Bebagai hal diatur dalam pasal-pasal terkait pengelolaan sampah di Tomohon, seperti jadwal pembuangan, penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga sanksi dan larangan,” jelas Runtuwene.
Ditegaskannya pula ini hal yang sangat penting, apalagi sosialisasi ini perlu dalam rangkah merubah kebiasaan kebanyakan masyarakat sehingga menjadi lebih baik ke depan.
“Untuk itu kami berupaya menyusun regulasi yang mengatur, mulai dari pengelolaannya, pengadaansarana pendukung mulai armada, TPS pemberian insentif, sanksi dan larangan,” lanjutnya.
Sehingga mengapa dalam sosialisasi ini melibatkan berbagai macam unsur mulai dari tokoh masyarakat, panji yosua, perangkat kelurahan hingga para kader yang ada di kelurahan dan lingkungan, agar bisa memberikan pemahaman terkati rencana penerapan aturan daerah terkait sampah ini.
“Untuk itu kami mengajak ke semua stakeholder agar bisa mensosialisasikan ranperda ini di setiap acara suka-duka sehingga bisa diketahui masyarakat luas,” harap Om Jhon sapaan akrabnya.
Di sesi tanya jawab dan usulan berbagai catatan penting menjadi inventaris untuk bisa membantu lancarnya proses penyusunan ranperda hingga pada penerapan nanti.

