KANALMETRO, TOMOHON – Anggota DPRD Tomohon, Chintya Wongkar mengadakan Sosialisasi Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan sampah kepada masyarakat dari beberapa kelurahan di Tomohon Utara bertempat di aula Heng Mien Kamis (13/7/2023).
Wongkar yang juga merupakan perwakilan PDI Perjuangan di Komisi 3 DPRD Tomohon menyampaikan ke masyarakat terkait berbagai teknis hingga manfaat terkait ranperda pengelolaan sampah ini kepada masyarakat.
“Ini merupakan ranperda inisiatif dari DPRD Tomohon kebetulan dari Komisi 3, Ranperda ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam memproduksi sampah,” terang Wongkar.
Dirinya juga menjelaskan terkait upaya bersama dalam mewujudkan Kota Tomohon yamg bersih dan nyaman.
“Apalagi kita memiliki iven internasional, yang juga sudah tentu yang akan datang bukan hanya turis lokal melainkan juga wisatawan dari mancanegara, bagaiamana kita akan memberikan kenyamanan ke meraka kalau hal kecil saja soal pengelolaan sampah tidak bisa,” terang Wongkar.
Dirinya juga menjelaskan berkaca saat mereka mengunjungi Bali dan beberapa tempat di Jawa bagaimana daerah mereka mengelola sampah.
“Untuk itu dalam ranperda ini juga mengatur terkait pengelolaan sampah, bagaiamana memilah sampah mana yang masuk kategori reduce, reuse hingga recycle atau dikenal dengan 3R,” jelasnya.
Ke depan juga akan dimaksimalkan bagaimana bisa kita menghadirkan teknologi pencacah sampah juga ahlinya. “Sehingga sejalan dengan ranperda ini masyarakat sudah bisa memilah produksi sampah dari rumah. Kita berkeinginan ke depan bisa ada tempat pengolahan sampah sehingga bisa diamanfaatkan kembali, sehingga dampaknya antara lain investasi, menyerap tenaga kerja dan peningkatan ekonomi,” terang srikandi muda PDIP Tomohon ini.