06 October 2024

/

Bawaslu Tomohon: Parpol Bisa Ajukan Sengketa Terkait DCS Pemilu 2024

1 min read
Stenly Kowaas
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas. (foto: dok pribadi)

KANALMETRO, TOMOHON – Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tomohon untuk Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menyatakan jika Partai Politik (Parpol) bisa ajukan sengketa terkait hal itu.

“Pengajuan sengketa dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu terkait bakal Caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU sehingga tak masuk dalam DCS,” kata Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Senin (21/8/2023).

Mantan personel KPU Tomohon dua periode ini menjelaskan bahwa peluang adanya sengketa bisa terjadi karena bisa saja ada Parpol merasa tidak puas dengan status TMS yang diberikan kepada bakal Caleg yang diajukan lalu.

Dia menjelaskan bahwa pengajuan sengketa ke Bawaslu Tomohon diberikan waktu sejak Senin hingga Rabu, 23 – 21 Agustus 2023. Hal itu dilakukan di Sekretariat Bawaslu Tomohon.

Dan nantinya proses penanganannya akan dilakukan selama 12 hari sejak dokumen sengketa diajukan oleh Parpol peserta Pemilu.

Setelah menerima aduan, Bawaslu akan memeriksa syarat formal dan materi yang diajukan dalam sengketa tersebut. Jika diperlukan, mediasi akan dilakukan sebagai upaya awal penyelesaian.

“Jika mediasi tidak berhasil, proses akan berlanjut dengan ajudikasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan sengketa di Bawaslu Tomohon,” tambah Dia.

Sekedar diketahui, Sabtu (19/8/2023) KPU Tomohon telah mengumumkan DCS untuk bakal Caleg DPRD Kota setempat yang terdiri dari 200 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 113 calon laki-laki dan 87 calon perempuan.

Latest from Same Tags