KANALMETRO, TOMOHON – Sebuah video yang diduga melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tomohon Tengah tengah menjadi sorotan. Dalam video yang viral tersebut, sejumlah anggota KPPS terlihat berjoget sambil mengangkat tiga jari yang diasosiasikan dengan simbol metal, diiringi ucapan ‘Banteng Batandu’.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh para anggota KPPS tersebut. Ia menyebut aksi tersebut sebagai perilaku tidak terpuji dan mencoreng integritas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Apapun alasannya, sungguh tidak pantas penyelenggara melakukan gerakan-gerakan yang menjurus pada keberpihakan pada kontestan Pilkada,” tegas Kowaas dalam siaran persnya, Kamis (28/11/2024).
Lebih lanjut, Kowaas menyoroti bahwa tindakan tersebut dilakukan saat para anggota KPPS masih mengenakan seragam resmi berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dinilai semakin memalukan karena mereka masih dalam masa kerja resmi sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada.
“Saat video ini direkam, mereka masih terikat masa kerja dengan KPU Tomohon, meski proses pungut hitung sudah selesai. Jadi yang mereka lakukan itu benar-benar tidak menggambarkan karakter penyelenggara yang didoktrin untuk sensitif dengan situasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika penyelenggara,” ujar Kowaas.
Bawaslu Kota Tomohon telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini. Kowaas menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan Pengawas Kecamatan Tomohon untuk melakukan investigasi terhadap video tersebut.
“Kalau benar terbukti, sejumlah penyelenggara di video itu pasti akan ada sanksinya,” tegasnya.