KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) angkat bicara soal beredarnya video viral mengenai jumlah suara yang diperoleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP).
Dimana dalam video yang belakangan telah viral itu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyebutkan bahwa perolehan suara dari Paslon E2L-HJP sebanyak 863.433 atau 31,7 persen. Sedangkan Paslon Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM) 539.039 atau 36,7 persen, Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SK-DT) 459.673 atau 31,44 persen.
Bahkan dalam keterangan dalam video itu, Kenly Poluan mengatakan jika hal tersebut merupakan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan pihaknya selama tiga hari.
“Keabsahan rekapitulasi suara telah dituangkan lewat produk hukum, yakni Keputusan KPU Sulut nomor 866 tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024,” kata Kenly Poluan, Senin 9 Desember 2024.
Sehingga Dia menegaskan bahwa yang akan menjadi titik tolak sebagai landasan hukum KPU Sulut adalah Keputusan nomor 866 tersebut tentang penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Sedangkan Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon menambahkan bahwa pasca penetapan, pihaknya langsung mempublikasikan Keputusan tersebut diberbagai Media Sosial (Medsos) dan website dari lembaga itu.
“Soal apa yang ada di vidio, itu merupakan human eror. Intinya semua mengacu kepada Keputusan KPU,” tambah Dia.
Meidy Tinangon juga menjelaskan bahwa rapat pleno yang baru dilakukan oleh pihaknya adalah terkait rekapitulasi perhitungan suara. Bukan penetapan Paslon terpilih.
Karena untuk penetapan Paslon terpilih, KPU masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konsitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kalau ada gugatan berdasarkan pemberitahuan Mahkamah Konstitusi, maka proses penetapan tunggu hasil dari PHPU. Namun jika tidak ada gugatan yang diterima Mahkamah Konstitusi, maka akan segera dilakukan penetapan,” jelas Dia.
Namun Dia mengatakan, bahwa setiap gugatan yang didaftarkan masih akan melalui berbagai proses. Seperti apakah sudah teregistrasi atau tidak, termasuk layak disidangkan atau tidak.
“Sampai saat ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut belum ada yang mendaftarkan gugatan. Baru ada 10 Kabupaten dan Kota,” tambah Dia.
10 Kabupaten dan Kota itu yakni Bolaang Mongondow Selatan, Tomohon, Manado, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara dan Kepulauan Talaud.
Sekedar diketahui untuk perolehan suara Paslon berdasarkan Keputusan KPU Sulut setelah melalui rapat pleno rekapitulasi perhitunga. Paslon YS-VM meraih 539.039 suara. Paslon E2L-HJP meraih 463.433 suara. Sedangkan paslon SK-DT mendapatkan 459.673 suara.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon