KANALMETRO, TOMOHON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menolak pengaduan yang diajukan oleh Adolfien Supit terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dalam putusan nomor 239-PKE-DKPP/X/2024.
Selain menolak seluruh pengaduan, DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Jerry Kowaas, serta dua anggota lainnya, Yossi Christian Korah dan Handy Bertus Yanson Tumiwuda, sejak putusan tersebut ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, mengonfirmasi putusan DKPP tersebut dan menyebutnya sebagai bukti bahwa kerja pengawasan yang dilakukan telah sesuai regulasi.
“Ini juga jadi pembelajaran untuk parpol peserta Pemilu ke depan, agar dalam mengajukan bakal calon legislatif, untuk benar-benar patuh dengan aturan yang ada,” ujar Dia, Selasa 11 Februari 2025.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, memperkuat integritas lembaga dalam proses pengawasan pemilu.