KANALMETRO, TOMOHON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menegaskan bahwa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh berdekatan dengan posko dari para Pasangan Calon (Paslon). Baik Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Gubernur dan Wakil Gubernur.
Terkait lokasi TPS itu, maka Bawaslu Tomohon mengeluarkan surat imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Surat tersebut berisi rekomendasi untuk memindahkan sejumlah TPS yang lokasinya terlalu dekat dengan posko Paslon,” kata Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Rabu 20 November 2024.
Menurut Dia, hal itu dilakukan untuk memastikan Pilkada di Kota Tomohon berjalan aman dan kondusif. Serta bertujuan menjaga netralitas TPS selama proses Pilkada 2024.
Meski saat masa tenang semua posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi Dia mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa posko menjadi tempat berkumpul para pendukung seperti Pemilu sebelumnya.
Handy Tumiwuda, menambahkan bahwa pemindahan TPS dari posko Paslon juga merupakan langkah mitigasi untuk mengurangi potensi kerawanan keamanan.
“Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumunan dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan posko Paslon,” tegas Dia.
Imbauan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya suasana Pemilu yang kondusif dan mencegah risiko konflik di lapangan. Bawaslu Kota Tomohon terus mengupayakan langkah pencegahan demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang