KANALMETRO, TOMOHON – Dalam tahap mediasi atas sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pemohon mencapai kesepakatan.
Dimana dalam sidang mediasi sengketa Pemilu 2024 dipimpin Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, Kamis (24/8/2023), pihak KPU sepakat untuk memberikan waktu kepada dua bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota dari PKB yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) agar melengkapi berkas.
“Pada intinya, saat sidang mediasi pihak pemohon dan termohon mencapai kesepakatan. Dimana pemohon diberikan waktu untuk melengkapi berkas 2 bakal caleg yang tidak dilengkapi saat masa pencermatan DCS lalu, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Stenly Kowaas, Jumat (25/8/2023).
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon, Joune Simangunsong menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas yang akan dilengkapi oleh pemohon.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI dan Sulut terkait dengan jadwal yang akan diterbitkan. Karena mengingat dokumen sebagaimana dimaksud akan diinput melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Dia.
Sehingga nantinya KPU Tomohon akan menyampaikan kepada PKB kapan untuk waktu menginput melengkapi dokumen. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan apakah sudah sesuai atau memenuhi syarat.
Dalam sidang itu, Stenly Kowaas didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Yossi Korah. Dihadiri pula Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh serta anggota Deisy Soputan, Arinny Poli, dan Rojer Datu. Serta Ketua PKB Tomohon, Elfianus Josep Tania. (Wailan)