22 October 2024

/

Sidang Dugaan Korupsi PSKGJ Unima Tahun 2015, Terdakwa Sebut Hanya Lanjutkan Tugas Direktur Sebelumnya

1 min read
Korupsi Unima
Pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan korupsi PSKGJ Unima tahun 2015 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (30/8/2023). (foto: tim pengacara terdakwa M)

KANALMETRO – Sidang terhadap dugaan kasus korupsi dalam Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) tahun 2015 di Universitas Negeri Manado (Unima) dengan terdakwa perempuan M masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (30/8/2023), terdakwa dugaan korupsi dalam PSKGJ tahun 2015 Unima berbandorol miliaran rupiah melalui kuasa hukumnya Agung Alexander SH angkat bicara.

“Klien kami hanya melanjutkan tugas dari Direktur Eksekutif sebelumnya,” kata Alexander.

Dia juga mengatakan bahwa terkait penganggaran, ini merupakan permintaan dari Pemda Yapen untuk dibuat di Manado. Tapi tanpa ada proses konsultasi dari Pemda Yapen dan juga langsung disetujui serta diketahui oleh rektor Unima saat itu.

Kris Tumbel SH yang juga kuasa hukum dari terdakwa M juga menegaskan jika hal itu merupakan kesalahan dari Rektor dan Wakil Rektor saat itu yang tidak teliti dalam proses penganggaran.

Dimana rinciannya mengikuti mata anggaran diperiodisasi Direktur Eksekutif yang lama, namun disesuaikan dengan Kabupaten tersebut.

Untuk diketahui, penanganan dugaan korupsi itu dibuka tahun 2021 setelah Kejaksaan Negeri Yapen mengindikasi adanya kerugian negara dalam program tersebut. Sampai saat ini, proses persidangan sudah masuk dalam sidang ke 10

Sudah ada 3 terdakwa dalam kasus ini yaitu M sebagai Direktur Eksekutif Program. RTA selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan tahun 2013 – 2016 dan JR sebagai Bendahara Kegiatan. Berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor 14,15,16/Pid.Sus-TPK/2023/PNJap. (Rio)

Latest from Same Tags