27 July 2024

KuPP Gelar DKU Wilayah Timur di Manado

4 mins read
KuPP DKU Wilayah Timur
KuPP memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan DKU Wilayah Timur di Manado, Senin (18/9/2023). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menggelar Dengar Keterangan Umum (DKU) untuk wilayah Timur, Senin (18/9/2023) hingga Kamis (21/9/2023) di Hotel Lagoon Manado.

Pelaksanaan DKU untuk wilayah Timur oleh KuPP merupakan serangkaian Inkuiri Nasional dalam memperingati 25 tahun Negara Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

KuPP sendiri terdiri dari enam Lembaga Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI dan Komnas Disabilitas.

DKU itu digelar merupakan Hak untuk Bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang Kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia diempat wilayah yaitu Barat (Medan), Timur (Manado), Tengah (Denpasar) dan Nasional (Jakarta).

Pemantauan KuPP di tempat-tempat tahanan, serupa tahanan serta pengaduan langsung korban/keluarganya menyimpulkan bahwa penyiksaan, pelakuan tak mansiawi dan perbuatan kejam semena-mena banyak terjadi di tempat-tempat tahanan, serupa tahanan maupun ruang publik lainnya yang melibatkan aktor-aktor negara secara langsung (aparat penegak hukum dan aktor negara lainnya), aktor negara secara tidak langsung (dengan sepengetahuan aktor negara).

DKU merupakan salah satu metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan dan berskala nasional untuk mendalami masalah hak-hak asasi manusia dan para pihak dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, diundang untuk berpartisipasi.

Informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola

sistematis pelanggaran hak-hak asasi manusia dan identifikasi terhadap temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi. Berbeda dengan fungsi konvensional dari sebuah investigasi yang bersifat kasuistik dan parsial, Inkuiri Nasional bertujuan menggali penyebab-penyebab dan akar-akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment; baik dalam dimensi politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya serta keterkaitannya satu dengan yang lain.

Inkuiri Nasional mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh dari masyarakat,

dengan melibatkan para saksi/pemberi keterangan dan ahli untuk menemukan pola sistemik pelanggaran HAM dan irisannya dengan kekerasan berbasis gender, disabilitas dan anak khususnya kasus-kasus kekerasan seksual.Sehingga bukan sekadar berurusan dengan pengaduan-pengaduan individual.

Dengan demikian Inkuiri Nasional diharapkan dapat mengatasi permasalahan laten berkaitan dengan tindak penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi lainnya yang pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dan Konstitusi.

Partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU yang digunakan sebagai ruang untuk mendengar keterangan-keterangan yang diperlukan dari semua pihak yang perlu didengar, pihak pelapor, para pemberi keterangan, dan pihak lain yang terkait-paut atau relevan.

Dialog konstruktif dengan para pihak merupakan metode yang digunakan dalam DKU. Dalam pelaksanaannya, DKU dijalankan dengan prinsip-prinsip etis yakni transparansi, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming.

Oleh karenanya, demi kepentingan keselamatan pelapor dan saksi, proses DKU dilakukan terbuka namun terbatas pada public undangan sesuai dengan protokol keselamatan yang diperlukan. DKU juga diharapkan berperan sebagai media kampanye dan pendidikan publik dalam membicarakan persoalan penyiksaan dengan dimensi kekerasan berbasis gender dan irisannya dengan anak dan disabilitas, terutama kekerasan seksual.

DKU yang diselenggarakan di Kota Manado akan mendengar keterangan saksi korban sebagai pelapor, pemberi keterangan dan penanggap dari delapan kasus penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi dengan ragam lokus di antaranya lapas, panti asuhan, panti rehabilitasi narkoba, pelanggaran HAM masa lalu dan ruang publik lainnya.

DKU ini akan dikawal oleh tujuh komisioner inkuiri yakni Andy Yentriyani dan Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan, Putu Elvina (Komnas HAM), Sylvana Apituley (KPAI), J Widiantoro (Ombudsman), Kikin Tarigan (KND). Juga didukung oleh mitra-mitra daerah diantaranya LBH Manado, LBH Makassar, KPKP Sulawesi Tengah, LBH Papua, LBH Apik Jayapura, GIPA Sulawesi Selatan, Save Sangihe Island, Paralegal dari Maluku Barat Daya dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Cabang Sulawesi Utara.

Latest from Same Tags