04 November 2024

//

Bawaslu Sulut Sampaikan 1433 Saran Perbaikan Selama Pengawasan Coklit

3 mins read
Steffen Linu Bawaslu Sulut
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu. foto: dok KM-FMT

KANALMETRO, SULUT – Selama pelaksanaan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama seluruh jajarannya telah menyampaikan 1433 saran perbaikan.

Dimana saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Sulut dan jajaran dalam pelaksanaan Coklit kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik secara lisan maupun tertulis.

Data yang diperoleh menyebutkan bahwa jumlah saran perbaikan secara lisan yakni sebanyak 1232, sedangkan tulisan ada 201.

Perinciannya untuk lisan, 886 dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), 342 Pengawas Kecamatan serta 4 Kabupaten /Kota. Sedangkan tulisan, 58 dari PKD, 142 Pengawas Kecamatan serta 1 dari Kabupaten /Kota.

“Seluruhnya telah diperbaikan oleh pihak KPU dan jajarannya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu dalam keterangan persnya, Sabtu 27 Juli 2024.

Dia mengatakan pula bahwa dalam pengawasan sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024, metode yang digunakan pihaknya adalah secara melekat dan uji petik.

Hal itu guna memastikan proses Coklit dilakukan sesuai prosedur agar menghasilkan data pemilih untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akurat.

Sumber: Bawaslu Sulut

“Kami juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih, menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan dan pemilih di wilayah rawan,” tambah Dia.

Selain itu, Bawaslu Sulut dan jajaran telah mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

“Upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit. Telah dilakukan pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten /Kota, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet,” tambah Dia.

Dan tentunya terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan KPU serta stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi maupun memberikan saran perbaikan secara langsung.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasar hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu mendapati tiga klaster masalah Coklit.

“Untuk pengawasan melekat dan uji petik proses Coklit oleh PKD dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) langsung ke rumah mereka jumlahnya 698.515 KK yang tersebar di 4390 TPS,” tambah Dia,

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas dan kinerja Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Coklit. Ditemui ada yang tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol, tim kampanye/pemenangan Pemilu terakhir.

Ada pula Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung. Serta melimpahkan tugasnya kepada orang lain, yakni satu orang di Kota Kotamobagu.

“Kami juga turut mengawasi secara ketat atas Coklit terhadap pemilih yang dalam keadaan mengalami kejadian khusus seperti bencana di Sitaro,” pungkas Dia.

Reporter/Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags