19 April 2025

/

Bawaslu Sulut Ingatkan Larangan Bagi Kepala dan Wakil Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

2 mins read
Donny Rumagit Bawaslu Sulut
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Sabtu (22/6/2024). KM-Wailan

KANALMETEO, TOMOHON – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan soal sejumlah larangan yang tak bisa dilakukan para Kepala Daerah.

Dimaksud Kepala Daerah adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

“Berbagai larangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Daerah enam bulan menjelang serta sesudah Pilkada diatur dalam Undang – undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU,” kata Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit.

Dia menjelaskan sejumlah larangan dimaksud diantaranya para Kepala dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat atau roling pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selain itu, mereka juga dilarang memanfaatkan atau menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Semua warga yang memiliki hak pilih bisa melaporkan ketika adanya kejanggalan. Karena melawan kejahatan demokrasi bukan hanya lewat gerakan moral melainkan juga gerakan sosial. Bukan hanya tugas penyelenggara, bersama. Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” pungkas Donny Rumagit dalam penyuluhan produk hukum yang digelar KPU Sulut di Tomohon, Sabtu 22 Juni 2024.

Reporter: Wailan Montong

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags