KANALMETRO, MANADO – Sebagai salah satu upaya memastikan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024 berjalan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nantinya akan membuka posko aduan.
Dimana posko aduan yang dimaksud oleh KPU Sulut adalah terkait daftar Pemilih untuk Pilgub 2024.
“Nantinya jika ada pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar, bisa menyampaikannya ke posko tersebut,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu, Kamis 15 Agustus 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini, tepatnya 16 hingga 17 Agustus 2024, pihaknya akan melakukan penetapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Sesudah DPS ditetapkan, selanjutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun diantara itu akan ada DPS Perubahan (DPSHP) sehingga mari melapor jika belum terdaftar dalam daftar pemilih,” jelas Dia.
Apalagi menurut Dia, pemuktahiran data pemilih adalah proses terpanjang dalam setiap Pemilu. Karena akan berakhir pada ketika hendak pengumutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Daftar pemilih akan menentukan banyak hal, seperti logistik, jumlah TPS, anggaran serta lainnya,” pungkas Lanny Ointu.
Editor: Fransiskus Talokon