15 September 2024

/

63 Anak Binaan LPKA Tomohon Terima Remisi HUT RI, Tiga Bebas

1 min read
remisi lpka tomohon
Pemberian remisi terhadap anak binaan di LPKA Tomohon, Sabtu (17/8/2024). foto: dok lpka tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 63 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Tomohon mendapatkan remisi umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Dalam penyerahan remisi di aula LPKA Tomohon, Sabtu 17 Agustus 2024, tiga anak binaan dinyatakan langsung bebas.

Remisi itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1622.PK.05.04 tahun 2024.

Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini terdiri dari dua kategori. Sebanyak 35 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), sementara 28 orang lainnya, yang sudah bukan usia anak, menerima remisi umum total 63.

“Dari total ini terdapat tiga orang langsung bebas dan mereka dipanggil menerima PMPU dan Remisi Umum II bersama Gubernur Sulut di Manado. Di LPKA yang menerima PMPU II ada 2 orang dan Remisi umum II ada 1 orang mereka bertiga langsung bebas,” jelas Sulistyo.

Untuk mendapatkan PMPU atau remisi, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di LPKA.

Heri Sulistyo berharap, bagi anak binaan yang belum memperoleh remisi, dapat terus mengikuti ketentuan dan program-program yang telah dilaksanakan di LPKA. Program tersebut mencakup pendidikan formal dan non-formal serta berbagai pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat membekali mereka untuk menjadi lebih baik saat kembali ke masyarakat.

“Semoga bagi yang sudah bebas bisa memanfaatkan apa yang telah diperoleh selama di sini, menjadi lebih baik di masyarakat, bisa beradaptasi, dan tentu tidak melakukan tindakan pidana lagi,” tambah Dia.

Reporter: Wailan Montong

Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags