13 February 2025

/

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Syarat Pencalonan di Pilkada

4 mins read
kpu putusan mk pilkada
Ketua KPU RI memberikan keterangan pers pasca adanya putusan MK mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada, Selasa (20/8/2024). KM-Kelly

KANALMETRO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera menindaklanjuti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Soal putusan dari MK mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada, kami akan mengakajinya lebih detail dan komprehensif guna memahaminya secara utuh,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa 20 Agutus 2024.

Dia juga mengatakan bahwa KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR RI dalam hal ini Komisi II serta pemerintah. Dimana pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Komisi II DPR RI terkait hal itu.

“Tentunya akan pula segera mensosialisasikan putusan tersebut kepada Partai Politik,” tambah Mochammad Afifuddin.

Bukan saja itu, Dia mengatakan bahwa akan juga melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Yang pasti perubahan akan dilakukan sesuai mekanisme. Intinya kami akan segera mengkaji putusan itu, apalagi ini sudah menjelang tahapan pencalonan,” pungkas Dia.

Sementara itu informasi yang diperoleh dari laman resmi MK menyebutkan, putusan tersebut berawal dari permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Selanjutnya Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, sebagai berikut:

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Reporter: Kelly Korengkeng
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags