KANALMETRO, TOMOHON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses pemasukan perbaikan dokumen calon Pilkada serentak 2024. Proses perbaikan ini dimulai pada tanggal 6 September dan berakhir pada 8 September 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, mengatakan pengawasan perbaikan persyaratan administrasi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai sejak 6 September. Namun tidak ada yang memasukkan perbaikan berkas hingga tanggal 7 September.
Lenih lanjut diuraikap Pada hari Sabtu, 7 September 2024, kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dengan KPU Kota Tomohon membuka penerimaan perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon.
“Dimana pada Pukul 14.03 WITA, LO dari pasangan bakal calon Caroll Senduk dan Sendy Rumajar menyerahkan berkas kelengkapan administrasi kepada KPU dan Bawaslu. Proses pemeriksaan berkas dilakukan oleh operator KPU dengan pendampingan dari Bawaslu Kota Tomohon, dan pada pukul 15.25 WITA berkas dinyatakan telah diterima,” lanjutnya, Senin 9 September 2024.
Sedangkan pada hari terakhir, pada 8 September 2024, KPU menerima perbaikan berkas dari LO calon independen WL-MM pada pukul 08.00 WITA, yang dinyatakan diterima setelah pemeriksaan. Selanjutnya, berkas perbaikan administrasi calon yang diusung oleh Golkar, NasDem, dan PSI, pasangan MW-CM, juga diterima. Registrasi ditutup pada pukul 23.59 WITA.
Korah juga mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses penelitian administrasi yang akan dilakukan pada tanggal 9-13 September 2024.
13-14 september2024 pengumuman kpu memenuhi syarat MS Atau Tidak memenuhi syarat TMS akan di umumkan kpu tomohon di tanggal itu.
Editor: Roni Sepang