KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dalam DPT yang ditetapkan KPU Sulut untuk Pilkada 2024, terdapat 1.950.484 Pemilih. DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KPU Sulut, Minggu 22 September 2024 di Hotel Four Point Manado.
Berdasarkan jenis kelamin, jumlah pemilih dalam itu untuk perempuan sebanyak 967.000. Sedangkan laki-laki 983.484 pemilih. Semuanya tersebar pada 4.401 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 1.839 Kelurahan/Desa, 171 Kecamatan serta 15 Kabupaten/Kota di Sulut.
Tercatat, pemilih terbanyak berada di Kota Manado yakni sebanyak 342.542. Sedangkan paling sedikit berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yakni 52.834 pemilih.
“Jumlah pemilih dalam DPT ini terjadi penurunan jumlahnya dari Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu.
Dia menjelaskan jika DPS yang ditetapkan bulan Agustus berjumlah 1.957.278. Dibandingkan dengan DPT terjadi perubahan yakni berkurangnya jumlah pemilih.
Hal itu dikarenakan setelah melakukan verifikasi kembali, ada 13.501 pemilih dalam DPS yang tidak lagi memenuhi syarat. Itu disebabkan karena beberapa faktor seperti pemilih telah meninggal dunia, terdaftar ganda, berusia dibawah 18 tahun, berubah status menjadi anggota TNI maupun Polri.
Dari beberapa faktor itu, paling banyak adalah pindah domisili keluar Sulut yakni ada 6.937 pemilih. Meski demikian dalam DPT tersebut ada pula 6.707 pemilih baru.
Sedangkan untuk pemilih disabilitas di Sulut ada 13.041 orang. Jumlah itu terbagi dari beberapa jenis disabilitas dari para pemilih tersebut. Seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon