KANALMETRO, SULUT – Dalam penanganan dugaan korupsi pada pengadaan Mobil Labfor PCR tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka.
“Dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Mobil Labfor PCR di Dinkes Manado telah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan pers, Rabu 20 November 2024.
Kedua tersangka itu yakni lelaki WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP merupakan direktur CV Pratama Nusantara sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.
Dia mengatakan akibat dari perbuatan kedua tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 3,8 Miliar.
Sehingga mereka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara seumur hidup.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, dugaan kasus itu terjadi saat pandemi covid dengan jumlah anggaran sekitar Rp 8,7 Miliar. Ketika polisi melakukan penyelidikan ada ditemukan penyimpangan dengan kerugian 3,8 miliar.
“Berdasarkan penyidikan masih berpotensi ada tersangka lain,” jelas Dia,
Selain itu Dia menjelaskan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan pengusutan dalam dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dari tahun 2020 hingga 2023. Serta pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Talaud tahun anggaran 2022.
“Dana hibah Pemprov kini sudah dalam proses penyidikan.Sedangkan pembangunan Rumah Sakit di Talaud masih akan meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP,” tambah Dia.
Dia pun meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berproses di Polda Sulut. Dan pihaknya akan terus memberikan informasi terkait kelanjutannya.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon