KANALMETRO, SULUT – Jelang pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Atas pemetaaan itu maka Bawaslu Sulut menetapkan ada sejumlah indikator terhadap TPS rawan ketika pemungutan dan perhitungan suara nanti.
“Ada empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. enam indikator yang banyak terjadi. Tujuh indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu, Senin 25 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Itu diambil dari sedikitnya 1568 Kelurahan/Desa pada 15 Kabupaten/Kota di Sulut.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggaea Pemilihan diluar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang. Keempat, Politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Empat indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi terdiri dari 2333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Selanjutnya 1817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat sepertti meninggal dunia, alih status menjadi anggota TNI atau Polri.
Ada pula 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb). 764 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas.
Sedangkan enam indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi adalah 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS. 313 TPS yang terdapat potensi [pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK). 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu.
129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Sementara itu tujuh indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni 70 yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya. 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu. 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik. 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya pun menyiapkan strategi pencegahan dan pengawasan. Untuk strategi pencegahan yakni melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kolaborasi dengan pemantau Pemilu, pegiatan kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif. Menyediakan posko pengaduan masyarakat disetiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan. Serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Sulut untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS,” jelas Dia.
Rekomendasi yang disampaikan yakni melakukan antisipasi kerawanan. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih serta pengunaan hak pilih secara akurat.