18 January 2025

//

E2L-HJP Tarik Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Sulut di Mahkamah Konstitusi

2 mins read
e2l pilgub sulut
Usai mendaftar di KPU Sulut, E2L-HJP memberikan keterangan pers, Rabu (28/8/2024). KM-FMT

KANALMETRO, SULUT – Kabar beredar bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) telah menarik permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah benar.

“Ia benar jika E2L-HJP telah menarik permohonan perselisihan hasil Pilgub Sulut di Mahkamah Konstitusi,” kata Ruben Kalalo selaku Ketua Bidang Ideologi, Pendidikan dan Pelatihan DPD Partai Demokrat Sulut saat dihubungi, Sabtu 14 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa penarikan itu dilakukan setelah keduanya melakukan pertimbangan dengan sebaik mungkin. Meski menurut Ruben Kalalo jika pilihan itu sangat berat, tetapi harus dihadapi.

“Kepada semua pendukung pasangan ini kiranya menghargai atas apa yang menjadi pilihan E2L-HJP. Karena semua sudah dipertimbangkan secara matang,” pungkas Dia.

Sekedar diketahui bahwa diberikan sebelumnya jika pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat itu mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK), Rabu 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB atau merupakan hari terakhir pengajuan.

Dimana dalam sejumlah dokumen yang diperoleh di laman resmi Mahkamah Konstitusi, terlihat adanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.

Oleh karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti. Serta adanya ketidaksesuaian antar daftar alat bukti dengan bukti fisik.

Maka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.

Selain itu. usai pemohon mengajukan permohonan, pihak MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, dan masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan.

Nanti setelah semuanya telah sesuai ketentuan baru dilakukan registrasi. Sehingga dengan demikian setiap permohonan yang diajukan tidak secara otomatis teregistrasi.

Setelah dinyatakan teregistrasi barulah akan mulai dilakukan sidang pertama hingga tahap penyerahan salinan putusan.

Reporter/Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags