KANALMETRO, SANGIHE – Satuan Reskrim Polres Sangihe memastikan jika tidak adanya aktivitas pertambangan di Tanah Hamu (Tanah Merah) Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
Guna memastikan hal itu, maka Jumat 9 Januari 2026 siang sekitar pukul 12.00 Wita, tim Sat Reskrim Polres Sangihe mendatangi Kampung Bowone tepatnya lokasi tersebut dan benar didapati tidak ada aktivitas pertambangan termasuk oleh PT TMS.
“Hal ini kami lakukan menyusul maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait dugaan aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut,” kata Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang, Senin 12 Januari 2026.
Dia menjelaskan bahwa tim turun langsung ke lokasi Tanah Merah untuk melakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat.
Polisi hanya menemukan aktivitas pengolahan secara manual oleh sebagian masyarakat yang saat ini sudah tidak aktif
Untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pertambangan, pihak kepolisian kembali memasang spanduk larangan di lokasi tersebut.
Hal itu sebagai bentuk penegasan, mengingat sebelumnya Polres Sangihe juga telah melakukan tindakan serupa.
Meski demikian, Polres Sangihe akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan ragu melakukan penindakan hukum apabila ditemukan kegiatan pertambangan, khususnya yang menggunakan alat berat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum tertentu,” tegas Dia.
Selain itu polisi akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkelanjutan. Sehingga diingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Tanah Merah maupun kawasan lain yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Apa yang sudah ditegaskan ini mohon untuk dilaksanakan demi kepentingan bersama,” pungkas Stefi Sumolang.
Hal serupa telah beberapa kali dilakukan penertiban dan penutupan di lokasi tersebut, antara lain pada 31 Januari 2025. Kemudian 21 Agustus 2025 dan 3 September 2025, semuanya bersama tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut). (zulfais)

