03 March 2026

/

Residivis Pengedar Sabu Diamankan Polresta Manado, Barang Bukti 84 Gram

2 mins read
Polresta Manado memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Sabu, Senin (12/1/2026). KM-Roni
Polresta Manado memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Sabu, Senin (12/1/2026). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang residivis pengedar narkotika jenis Sabu, lelaki berinisial RM (37).

Residivis pengedar Sabu itu diamankan tim Polresta, Selasa 6 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita pada rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Penangkapan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigai yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Karena informasi warga menjadi pintu awal kami untuk melakukan penyelidikan mendalam, sebelum akhirnya bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, Senin 12 Januari 2026.

Dia menjelaskan penggeledahan di lokasi penangkapan mengarah pada penemuan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket besar dan 30 paket kecil Sabu dengan total berat 84 gram. Kemudia timbangan digital, alat hisap narkotika, plastik bening serta perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal RM tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga merupakan pengguna narkotika. Serta pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada 2021 karena kasus serupa.

“Perkiraan keuntungan yang diperoleh tersangka dari bisnis haram ini mencapai sekitar Rp 53 juta mulai Desember 2025 hingga awal BBM Januari 2026,” tambah Kasat Resnarkoba, Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas, Iptu Agus Haryono.

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

RM nantinya akan dijerat pasal tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Latest from Same Tags