03 March 2026

/

Oknum Polwan Polres Tomohon Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

2 mins read
polres tomohon
Polres Tomohon mengadakan upacara PTDH terhadap oknum Polwan setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat, Senin (2/3/2026)

KANALMETRO, TOMOHON – Bripka KJ, oknum salah satu anggota Polwan di Polres Tomohon diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Hal itu karenakan terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Oknum Polwan itu diberhentikan secara sah lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Tomohon, Senin 2 Maret 2026 yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP Nur Kholis SIK. Upacara tersebut berlangsung secara In Absentia karena yang bersangkutan tidak hadir secara langsung.

Hal itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulut nomor: Kep/79/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dimana yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai 1 Maret 2026 sebagai Bintara Polri.

Tentunya berdasarkan dengan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri nomor: PUT/01/III/2025 tanggal 20 Maret 2025. Dimana oknum Polwan yang sebelumnya menjabat Ba Bag SDM itu dinyatakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolres Tomohon menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin dan marwah organisasi.

“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Dia.

Dia menambahkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi integritas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

AKBP Nur Kholis SIK juga menekankan bahwa Polri saat ini tengah menjalankan reformasi internal, termasuk dalam pembinaan personel dan penegakan kode etik.

Sehingga diharapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Sekaligus menjadi pengingat bahwa komitmen penegakan aturan akan terus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Kesempatan itu pula Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kompol Stenly Mawidingan menyerahkan penghargaan kepada 11 personel Satuan Reskrim atas capaian peringkat pertama dalam penyelesaian perkara tingkat satuan kerja jajaran Polda Sulawesi Utara periode Januari dan Februari 2026.

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen dalam mendorong budaya kerja yang berprestasi, profesional dan berintegritas disetiap lini pelaksanaan tugas. Pertahankan dan kiranya menjadi motivasi bagi seluruh personel dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum kepada masyarakat,” pungkas Dia.

Reporter: Wailan Montong

Latest from Same Tags