28 October 2026

Pemeriksaan Lokasi, Mandang Cs Mampu Buktikan Batas Kepemilikan Tanah Wenny Lumentut

4 mins read
Sidang lokasi yang digelar PN Tondano, Senin (27/3/2023). KM-Wailan

KANALMETRO, TOMOHON – Lanjutan perkara perdata yang diajukan penggugat Wenny Lumentut melalui kuasa hukum Heivy Mandang SH, digelar pada Senin (27/3/2023) dengan agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) atas objek tanah yang disengketakan bertempat di wilayah Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah, dengan nomor perkara 380/Bt.G/2022/PN.Tn tepatnya di perkebunan Mahawuniawuan.

Dalam sidang PS tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, MH, didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH, dan dihadiri oleh para pihak terkait, antara lain tergugat I Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu, tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, beserta para pihak turut tergugat didampingi pemerintah setempat.

Proses jalannya proses sidang PS tersebut majelis hakim mengelilingi setiap objek tanah yang disengketakan, dimana dalam fakta di lapangan pihak penggugat melalui kuasa hukumnnya mampu membuktikan setiap batas-batas kepemilikan. Sebaliknya pihak tergugat yakni Jolla Benu Cs sedikit kebingungan saat menjelaskan ke majelis hakim terkait batas-batas, sehingga beberqpa kali Majelis hakim dan hakim anggota harus berjalan mengecek dan menanyakan berulang kali terkait titik batasnya.

Seperti halnya bukti yang digunakan tergugat tentang bertanda T.III-2 dengan AJB nomor 122/2009 Talete Satu dan bukti bertanda T.III-3 dengan AJB 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas, dimana kedua AJB tersebut batas sebelah Utara yakni Kelurahan Kakaskasen Dua, sedangkan fakta di lapangan untuk wilayah Kakaskasen Dua harus melalui beberapa kelurahab terlebih dahulu yakni Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga.

Fakta lainnya yakni saat penggugat menunjukan aplikasi SentuhTanahku guna membuktikan titik bukti surat yang dimasukan tergugat I dengan tqnda T.1-9 berupa screen shoot terdapat gambar tanah dari sertifikat hak milik nomor 313 Talete Satu yang merupakan dasar klaim kepemilikan tergugat I, simana tanda menunjukan titik koordinat gambarr tersebut,

“Dalam sidang pembuktian Tergugat I memasukkan bukti surat yang diberitanda T.1-9 tentang screen shoot dari aplikasi SentuhTanahku, di mana dalam screen shoot tersebut terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas nama Tergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa), tanpa menunjukan titik kordinat dari gambar tersebut atau menunjukan di mana lokasi dari gambar tersebut,” terang Mandang.

Akan tetapi titik koordinatnya berada di Perkebunan Wawo yang berada jauh dari objek sengketa, karena harus melampaui sekira lima kelurahan.

“Dari fakta lapangan ini setiap bukti yang dimasukan penggugat semuanya sesuai baik AJB dan sertifikat-sertifikatnya. Masih banyak juga kejanggalan -kejanggalan lainnya dalam sidang PS ini mengenai bukti-bukti dari tergugat dan itu nanti akan kami buktikan dinpersidangan selanjutnya,” jelas Mandang didampingi tim Jantje Daniel Suoth, Maulud Buchari dan Lanny Palit.

Pantauan di lapangan pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dihadapan majelis hakim menyampaikan nanti akan menjawab pada pada kesimpulan di persidangam selanjutnya.

Sementara itu Humas PN Tondano yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut Dominggus Adrian Puturuhu kepada wartawan seusai sidang Pemeriksaan Setempat untuk agenda berikutnya persidangan dijadwalkan pada Rabu (29/3/2023) sesuai kesepakatan semua pihak.

 “Apa yang kami temukan dalam pemeriksaan lokasi ini akan kami tuangkan secara lengkap dalam persidangan,” singkat Paturuhu.

Latest from Same Tags