KANALMETRO, MANADO – Lelaki BM alias Boy (53) warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado yang diketahui seharinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado lantaran diduga telah ancam anggota polisi menggunakan senjata tajam (Sajam).
Oknum ASN itu diduga ancam anggota Polisi berinisial lelaki CR (41) yang diketahui bertugas di Polda Sulut, Kamis (8/6/2023) pagi sekitar pukul 07.00 Wita di ruas jalan Ringroad Manado tepatnya di Kelurahan Tingkulu.
“Sudah diamankan sore harinya setelah kejadian bersama barang bukti dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK saat memberikan keterangan pers yang didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa kejadian itu berawal ketika terduga pelaku sedang mengendarai mobil dari arah Minahasa Utara (Minut) ke Manado.
Dan saat saat berada di Jalan Sukarno, tepatnya berbelok ke arah Jalan Ringroad menuju Winangun datang mobil dari belakang yang dikendarai korban. Mobil itu diketahui sempat memepet mobil yang dikendarai terduga pelaku dan langsung melambung dari arah kanan.
Rupanya hal itu membuat terduga pelaku tersinggung dan marah, sehingga mengejar mobil dari korban. Saat mobil korban berada di lampu merah Ringroad, terduga pelaku berhasil melambungnya dan menunggunya di dekat terowongan.
Korban pun langsung menghentikan mobilnya. Sedangkan terduga pelaku mengambil Sajam jenis pisau badik yang disimpan pada bawah jok mobil langsung menuju ke arah korban.
Melihat terduga pelaku memegang Sajam, korban yang masih di kursi pengemudi langsung menutup kaca jendela mobilnya. Namun terduga pelaku mengetuk kaca jendela mobil korban sembari meminta untuk membukanya.
Karena tak diindahkan oleh korban, terduga pelaku langsung pergi dari lokasi kejadian. Hal itu langsung dilaporkan ke Polresta Manado.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini menjelaskan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. (Roni)

