KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Tomohon telah menerima perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, sesuai jadwal batas akhir, Jumat 12 Januari 2024.
13 Parpol di Tomohon yang telah menyelesaikan perbaikan LADK yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan Perindo.
“Pemasukan berkas melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang telah dilaksanakan sejak 7 Januari. Dimana apa yang sudah diupload Parpol akan diperiksa oleh operator, masa perbaikannya dari 8-12 Januari sampai pukul 23.59 WITA. Hingga batas waktu yang ditentukan seluruh parpol telah menyelesaikan perbaikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Tomohon, Deisy Soputan, Sabtu 13 Januari 2024.
Dia menegaskan bahwa LADK ini merupakan salah satu hal wajib dan mendasar. Karena sanksinya bisa berdampak digugurkan sebagai peserta pemilu di Wilayah tersebut. Itu sesuai sanksi administrasi dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sesuai tahapan, selanjutnya akan tiba pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Setiap Parpol peserta pemilu harus melaporkan penerimaan dan pengeluarannya, dan nantinya akan diaudit oleh akuntan publik,” pungkas mantan Ketua Bawaslu Tomohon ini.
Editor: Roni Sepang

