27 October 2026

20 Anak Binaan LPKA Tomohon Dapat Remisi

1 min read
remisi lkpa tomohon
Kepala LKPA Tomohon secara simbolis menyerahkan SK remisi terhadap anak binaan, Rabu (23/7/2025). foto: dok lpka tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – 20 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.

Surat Keputusan (SK) remisi kepada 20 anak binaan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Tomohon, Indra Sukma, Rabu 23 Juli 2025.

“Pengurangan masa pidana yang diberikan berbeda, yakni satu bulan kepada 15 orang, dua orang selama dua bulan. Sedangkan tiga bulan diberikan kepada dua orang serta empat orang bagi satu anak,” jelas Indra Sukma.

Dia menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan perkembangan pembinaan yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana.

“Hal ini pula sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong proses pembinaan yang manusiawi, edukatif dan berorientasi pada reintegrasi sosial anak,” jelas Dia.

Kepada para penerima remisi diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan yang diberikan ini. Karena ini bukan sekedar hadiah, tetapi amanah. Sehingga diajak agar mampu menunjukan kelakuan baik. Dan tentunya tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Sekedar diketahui jika saat ini di LPKA Tomohon dihuni oleh 25 anak binaan berusia di bawah 18 tahun. Serta 25 warga binaan lainnya yang sudah masuk kategori pemuda. Seluruh penghuni mendapatkan pembinaan yang diarahkan pada aspek mental, pendidikan, dan keterampilan.

Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags