28 October 2026

Sidang Perdana Dana Hibah GMIM, Kuasa Hukum JK Optimistis Hadapi Proses Hukum

1 min read
sidang dana hibah gmim
Dijaga ketat aparat keamanan, sidang perdana dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung terbuka

KANALMETRO, SULUT – Jumat 29 Agustus 2025 merupakan sidang perdana terhadap dugaan korupsi dana hibah GMIM yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd berlangsung terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Evans Sinulingga SE SH MH bersama lima jaksa lainnya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dihadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum serta keluarga yang hadir memberi dukungan.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum salah satu terdakwa lelaki JK alias Jeffry yang terdiri dari Daniel Talantan SH, Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, Rosilin Masihor SH MH, Steve Timothy Talantan SH, Debie Z Hormati SH dan Jery Hard Rugang SH tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU. Hal ini menunjukkan sikap kooperatif tim kuasa hukum dalam mengikuti jalannya persidangan.

Michael Jacobus menyebut dakwaan Jaksa memperjelas apa yang selama ini ditegaskan oleh pihaknya. Dimana dakwaan memperjelas bahwa peran Jefry hanya bersifat administrasi. Dan nyatanya bahwa tidak ada konspirasi dalam negosiasi dengan pemberi dana hibah kepada GMIM.

“Dari kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar yang didakwakan oleh JPU tidak ada yang mengalir kelima terdakwa,” ungkap Dia.

Sidang berikutnya dijadwalkan 10 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan lancar, objektif serta memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran dihadapan hukum.

Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags