27 October 2026

Dinas PUPR Sangihe Gelar Forum Konsultasi Publik Guna Tinjau Kembali Standar Pelayanan Tahun 2026

3 mins read
dinas pupr sangihe
Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas PUPR Sangihe, Rabu (22/07/2026)

KANALMETRO, SANGIHE – Rabu 22 Juli 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peninjauan kembali standar dan maklumat pelayanan tahap II tahun 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis Pilat ketika membuka Forum konsultasi publik yang digelar di aula kantor Dinas PUPR mengatakan bahwa peninjauan kembali standar pelayanan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 Dinas PUPR telah menyusun standar pelayanan. Kemudian melakukan peninjauan kembali pada awal tahun 2026. Namun menurutnya, evaluasi tersebut perlu terus disempurnakan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Standar pelaksanaan konsultasi publik minimal melibatkan unsur pentahelix. Pada forum kali ini sudah melibatkan delapan unsur, namun masih ada satu yang perlu diperhatikan yakni kelompok penyandang disabilitas. Penyusunan standar pelayanan juga wajib mendengarkan suara mereka,” kata Johanis Pilat.

Sehingga diharapkan forum itu dapat menjadi ruang bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR untuk hadir ditengah masyarakat, mendengar aspirasi sekaligus membangun pelayanan yang lebih inklusif.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Sangihe, Sherman Abast menegaskan komitmen instansinya dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Apabila tidak memenuhi komitmen pelayanan tersebut, pihaknya siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, peserta membahas lima standar pelayanan dan satu maklumat pelayanan yang telah ditetapkan pada Februari 2026. Yaitu standar pelayanan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penyewaan alat berat, asistensi dan verifikasi dokumen teknis pekerjaan konstruksi serta pelayanan pemberian informasi tata ruang.

Berdasarkan hasil pembahasan, forum menyepakati perlunya penyempurnaan pada Surat Keputusan Kepala Dinas dan format dokumen lima standar pelayanan. Meski demikian, seluruh peserta menerima dan menyetujui substansi standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Forum juga menyimpulkan bahwa persyaratan, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, tarif pelayanan, hingga sistem penanganan pengaduan masih sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini.

Selain itu, peserta memberikan sejumlah masukan terkait penguatan pelaksanaan standar pelayanan, peningkatan konsistensi petugas, penyediaan informasi yang mudah diakses, serta optimalisasi publikasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Hasil forum konsultasi publik tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR melalui penyusunan laporan pelaksanaan peninjauan kembali standar pelayanan tahun 2026 serta proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (zulfais)

Latest from Same Tags