KANALMETRO, BITUNG – Lantaran diduga sengaja aniaya seorang bayi berusia Satu tahun, tiga perempuan berusia muda di Kota Bitung diamankan polisi. Ketiga perempuan itu yakni M (20), S (19) dan I (17).
Tindakan aniaya oleh tiga perempuan itu terhadap bayi tersebut terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu (25/12/2021) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Sedangkan kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Bitung, Senin (27/12/2021).
Diperoleh informasi bahwa kejadian itu diketahui ketika perempuan I merekam dan menyebarkan di Media Sosial (Medsos) aksi penganiayaan terhadap bayi tersebut oleh M dan S. Bahkan video itu sempat viral dikalangan masyarakat umum.
Diketahui kejadian itu terjadi di rumah kakak bayi, sedangkan ketiga perempuan diduga sebagai pelaku sering datang ke rumah yang merupakan lokasi kejadian .
Dimana dalam video tersebut, nampak terlihat bayi berusia Satu tahun menangis, kemudian diambil dan digendong oleh perempuan M. Selanjutnya perempuan S mengambil bayi yang masih menangis tersebut dari M.
Saat menggendong bayi itu, S kemudian melakukan aksi berbahaya terhadap adiknya itu dengan melemparkan ke atas. Setelah itu dibaringkan di tempat tidur, lalu S menampar pipi kiri dan kanan bayi tersebut.
Bahkan bukannya membujuk bayi yang sedang menangis, S malah mengangkat dan membalikannya dengan posisi kepala menghadap lantai, sedangkan kakinya berada di atas.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menapik akan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, perempuan S dan M diduga berperan pelaku penganiayaan. Sedangkan I yang mengambil Video dan mempostingnya di Media Sosial (Medsos).
Menurut Abast jika kini ketiga telah diperiksa di Polres Bitung dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 80 ayat 1 Undang –undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni tiga tahun penjara.

