KANALMETRO, BITUNG – Warga Kota Bitung dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan Mohamad Suwandi alias Aseng yang disinyalir merupakan korban dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh aparat pangkalan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kelas II Bitung.
Dimana video berdurasi 1 menit 4 detik itu tersebar di media sosial (Medsos), Sabtu (22/1/2022) berisi kegeraman Ko Aseng atas tindakan petugas KPLP Bitung.
Dalam video tersebut Ko Aseng menuding Komandan Pangkalan KPLP kelas II Bitung Sabar Hasugian disinyalir melakukan Pungli terkait penangkapan kapal ikan KM Cakrawala X.
“Komandan KPLP Bitung, namanya Sabar mencari-cari kesalahan kapal ikan dan minta uang banyak-banyak, kalau tidak diancam akan ditahan dan disita kapal,” kata Aseng dalam video tersebut.
Dirinya menuding jika pihak KPLP meminta uang senilai Rp 40 juta untuk membebaskan KM Cakrawala X. Namun setelah negosiasi hanya Rp 10 juta yang disepakati.
Dalam penutup video tersebut Ko Aseng mengaku sebagai korban. Dan dirinya bertanggungjawab akan video itu.
Sementara Hasugian membantah atas pernyataan Ko Aseng dalam video tersebut yang menuding pihka telah melakukan dugaan pungli dan nencari kesalahan kapal ikan.
“Tidak pernah saya minta uang atau Pungli kepada saudara Aseng. Bahkan saya belum pernah bertemu dengan yang bersangkutan,” tukas Hasugian ketika dikonfirmasi.
Dijelaskannya bahwa pada 20 Januari 2022, kapal patroli KN 331 melakukan Patroli Keselamatan Maritim di perairan Selat Lembeh dan Laut Maluku. Dalam patroli tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap KM Cakrawala X di perairan Laut Maluku yang jaraknya 2 mil dari pelabuhan Bitung.
Saat pemeriksaan didapati kapal berkapasitas 172 GT tersebut tidak memiliki logbook, buka pelaut dari 2 Anak Buah Kapal (ABK) telah kedaluarsa. Dan 11 dari 17 pelampung sudah tidak layak. Serta ketika berangkat dari Sorong tanpa SPB, karena sudah kedaluarsa .
Atas pelanggaran tersebut, KN 331 membawa KM Cakrawala X ke dermaga pangkalan KPLP Kelurahan Tandurusa .
Pihak pemilik, Aseng bermohon kapalnya dengan muatan ikan 108 ton agar segera dilepaskan. Namun KPLP harus membuat berkas sebagai laporan pertanggungjawaban untuk melakukan pembinaan.
“Pemilik kapal berkomunikasi dengan saya, dalam kondisi terlilit hutang dan sudah empat bulan KM Cakrawala X ditawarkan untuk dijual. Sehingga atas dasar kemanusiaan, kami hanya melakukan pembinaan agar keselamatan kapal terjaga,” jelas Hasugian.
Dijelaskannya pula jika KM Cakrawala X telah diserahkan kepada pemilik sejak Jumat (21/1/2022) beserta berkas kewajiban pemilik dan ABK memenuhi keselamatan berlayar.
Ditambahkan Hasugian jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait masalah tersebut. Termasuk melaporkan pemilik KM Cakrawala X atas dugaan kasus pencemaran institusi dan pribadi.
“Saya lebih mempertimbangkan penyelesaian kekeluargaan, kami berharap saudara Aseng memberikan klarifikasi atas video yang sudah beredar,” pungkas Hasugian. (andry)

