KANALMETRO, MANADO – Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH menang dalam Pra Peradilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (3/2/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua PN Manado Djamaludin Ismail SH MH selaku Hakim Ketua Pra Peradilan memutuskan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dan memerintahkan Direskrimum Polda Sulut menghentikan penyidikan kepada AS dan EW.
Paparang dan Hanafi selaku kuasa hukum AS dan EW menjelaskan, putusan hakim tersebut menyatakan tindakan Direskrimum Polda Sulut selaku termohon dalam, menetapkan dua klien mereka sebagai tersangka tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum. Sebab jelas-jelas itu telah masuk ranah perdata.
“Makanya hakim Pra Peradilan dalam putusan memerintahkan Direskrimum Polda Sulut demi hukum secara tanpa syarat menghentikan penyidikan,” kata Paparang didampingi Hanafi.
Dijelaskannya juga bahwa berdasarkan permohonan Pra Peradilan dan replik yang diajukan pemohon, masalah tersebut jelas-jelas adalah ranah perdata yang dikuatkan oleh putusan hakim PN Manado. Karena hal yang dimasalahkan adalah hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kawanua Dasa Pratama pada 7 Agustus 2019 di Best Western Lagoon.
Paparang juga menegaskan, putusan hakim Pra Peradilan menyatakan penetapan kedua klienya sebagai tersangka oleh termohon terlalu tergesa-gesa.
“Jadi kami akan melaporkan secara resmi Direskrimum Polda Sulut, penyidik dan penyidik pembantunya langsung ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam dan Kabiro Paminal Polri. Karena itu adalah kesalahan penyidikan yang memaksakan perkara yang bukan tindak pidana jadi pidana,” tegasnya.
Selain itu dikatakannya bahwa dalam sidang perkara yang digelar selama satu minggu itu, pihaknya mengajukan 33 alat bukti surat, ditambah empat saksi fakta dan satu ahli perdata.
Paparang juga menjelaskan pokok masalahnya adalah hasil RUPS, dimana notulen rapat ditandangani diatas kertas bermeterai oleh 14 dari 16 pemegang saham. Dan hal tersebut demi hukum sudah memenuhi 90 persen suara dan melebihi yang disyaratkan yakni Pasal 86 Ayat 1 juncto Pasal 87 Ayat 1 juncto Pasal 90 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, yang paling utama adalah kedua klien bukanlah orang yang dilaporkan ke Polda. Tetapi justru notaris yang membuat akta keputusan RUPS, namun anehnya setelah diundang sebagai saksi pada 23 September malah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2021.
Oleh karena itu menurutnya, demi rasa keadilan masyarakat, mereka menolong keduanya dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Sementara Hanafi menambahkan agar hal tersebut menjadi perhatian dari Kapolri, karena akan dilaporkan langsung supaya juga bisa menjadi kontrol.
Dia berharap kedepannya hal itu menjadi yurisprudensi, bahwa ranah perdata dapat dipraperadilankan, bukan hanya pidana saja, dan itu sudah terbukti di PN Manado.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum serta dihadiri pihak termohon dari Polda Sulut AKBP Robert Karepowan dan Bripka Yudit Supari. (rs)

