10 December 2024

Bawaslu Sulut Deklarasikan Desa Sadar Hukum Pemilu di Pulau Terluar NKRI

1 min read

SULUT – Upaya untuk terus menciptakan demokrasi yang bersih dalam Pilkada tahun 2020 ini terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut. Terlebih Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu yang tak kenal lelah.
Terkini, Pangellu menjajal Pulau terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tepatnya di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (4/11/2020).
Di sana, putra Porodisa ini selain melaksanakan sosialisasi pengawasan Pilkada yang berlandaskan hukum. Pangellu juga mendeklarasikan Desa Karatung sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu.
Hal serupa dilaksanakannya di Desa Dampulis Selatan, Pulau Marampit, Kamis (5/11/2020).
Menurut mantan Jurnalis ini, Pulau terluar wajib dan layak untuk mendapatkan sosialisasi terkait dengan Pengawasan setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Karena baginya bahwa dalam tujuan itulah Bawaslu hadir dan mengambil bagian sebagai perwujudan keadilan Pemilu.
“Luar biasa, pulau terluar ditengah keterbatasan baik sarana transportasi, komunikasi masih memiliki semangat untuk mewujudkan Pilkada yang aman, tanpa politik uang, ujaran kebencian, hoax dan politisasi sara,” jelas lelaki sejuta inovasi ini.
Bahkan menurutnya hal itu menjadi semangat bagi Bawaslu dan jajaran dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan. Karena masyarakat telah berkomitmen untuk mendedikasikan diri dalam mengawal Demokrasi di Pulau Terluar.(fmt)

Latest from Same Tags