SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menangani sedikitnya 98 temuan dan laporan pelanggaran tahapan dalam Pilkada 2020. Mayoritas dari kasus-kasus tersebut merupakan kasus dugaan administrasi.
“Kasus dari temuan Bawaslu sepanjang Pilkada 2020 ini berjumlah 98 yang dinyatakan sah sebagai pelanggaran. Itu data per 15 Oktober 2020,” tukas Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulut Mustarin Humagi, Jumat (23/10/2020).
Lanjutnya, 98 kasus pelanggaran tersebut tersebar di 15 Kabupaten /Kota baik yang menyelenggarakan Pilkada lokal dan Pilkada Gubernur.
“Berkaitan dengan sanksi administrasi berjumlah 64, 1 pelanggaran kode etik dan 1 pidana serta 32 berkaitan dengan aturan hukum lainnya,” kata Humagi.
Sementara 16 temuan yang setelah diproses ternyata bukan pelanggaran. Selanjutnya laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu terdapat 3 dan setelah hasil pemeriksaan ditetapkan pelanggaran. Sedangkan laporan kepada Bawaslu yang diputuskan bukan pelanggaran ada 3.(fmt)
Latest from Same Tags
Bawaslu RI mengadakan Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sulut dengan menghadirkan perwakilan Ormas dan…
Soal badan Ad Hoc dalam Pilkada 2024, KPU maupun Bawaslu Sulut hingga kini masih menunggu petunjuk…
Bawaslu Provinsi Sulut menggelar rapat koordinasi evaluasi terhadap pengawasan pengadaan logistik dalam Pemilu 2024…
Oknum Pimpinan Bawaslu Minut Dilaporkan ke DKPP RI Terkait Dugaan Pergeseran Suara di Likupang Barat
Oknum pimpinan Bawaslu Minut dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yakni diduga terkait pergeseran…
Bawaslu Sulut melakukan klarifikasi atas dugaan pergeseran suara yang diduga melibatkan Bawaslu Minut dan oknum Panwascam…