SANGIHE – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami lelaki HL alias Anto, Kapitalaung Mahangetang, Sangihe. Dimana Anto yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DanDes) di Kejaksaan Negeri (Kejari) mengaku menjadi korban penipuan.
Anto harus kehilangan uang senilai Rp 150 Juta setelah menerima telpon dari orang yang mengaku Kepala Kejari Sangihe. Uang sebanyak itu langsung ditransfer rekening BNI, dengan alasan pelaku akan menutup dugaan kasus yang dihadapinya saat ini. Hal itu terjadi Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 11.00 dan berlanjut hingga pukul 15.00 Wita.
Kepala Kejari Sangihe Yunardi tak menapik jika hal itu dialami Anto. Diceritakannya sekitar pukul 16.00 Wita, Anto ke Kejari Sangihe untuk memberitahukan apa yang dialaminya.
Pihak Kejari pun langsung mencari tahu di Bank tempat Anto melakukan trasnfer uang. Ternyata uang Rp 150 Juta itu sudah ditarik pelaku yang tak diketahui identitasnya di Bekasi.
Padahal menurut Yunardi, pihaknya tak pernah melakukan atau memerintahkan untuk menghubungi Anto guna mengirimi uang sejumlah itu. Apalagi dengan alasan menghentikan dugaan kasus tersebut.
Oleh karena itu Kajari memerintahkan Kasi Pidus mendampingi Anto ke Polres Sangihe untuk melaporkan kejadian tersebut. Dirinya pun menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat maupun jajaran Pemkab untuk tidak terpengaruh dengan aksi penipuan mengatasnamakan Kejaksaan apalagi sampai meminta uang.(iwan)