11 December 2024

/

Halangi Pekerja Gunakan Hak Pilih di TPS Bisa Kena Sanksi Pidana

1 min read

SULUT – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada Pilkada serentak 9 Desember. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut menghimbau agar tak ada yang menghalangi setiap orang yang akan menggunakan hak pilih di TPS, terlebih bagi para pekerja.

Karena jika ada yang terbukti melakukan tindakan itu, nantinya bisa dikenakan sanksi hukum Pidana.

“Siapa saja yang menghalangi pekerja untuk tak ke TPS untuk menggunakan hak pilih ada sanksi pidana,” tegas pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu.

Hal itu menurutnya sangat jelas diatur dalam Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih jelasnya diatur dalam pasal 182 ayat B.

Dimana ayat itu menjelaskan bahwa majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan hak suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 Juta dan paling banyak 72 Juta.

Bukan saja itu, dalam pasal 178 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 Juta dan paling banyak Rp 24 Juta.

Ditambahkan Putra Porodisa ini bahwa hal tersebut perlu disampaikan pihaknya sebagai langkah pencegahan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu.

Sehingga diharapkannya hal ini bisa diperhatikan bagi seluruh majikan atau atasan dari setiap pekerja di Sulut.(marcelino)

Latest from Same Tags