14 September 2024

/

Minahasa Zona Merah Covid-19

1 min read

MINAHASA – Terhitung mulai Selasa (15/12/2020), status Kabupaten Minahasa menjadi zona merah terhadap penyebaran Covid-19.

“Ya mulai hari Selasa ini telah ditetapkan menjadi zona merah,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Maya Rambitan ketika ditemui.

Menurutnya ditetapkan Minahasa sebagai zona merah karena dalam beberapa hari terakhir ada peningkatan kasus. Dimana mulai tanggal 9 Desember ada 4, 10 Desember 21, 11 Desember 18, 12 Desember 3, 14 Desember 14 dan 14 Desember 18 kasus.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran dan kepatuhan menjalankan Protokol Kesehatan dalam keseharian. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” kata Rambitan.

Penerapan protokol kesehatan menurut Rambitan yakni setiap beraktivitas tetap melakukan 3M. Yakni Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak.

“Hindari kerumunan massa, karena disana potensi penyebaran sangat tinggi,” tambahnya.

Selain butuh kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat, Rambitan menambahkan jika Dinkes bersama Satgas terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran. Diantaranya dengan menjalankan program 3T yakni Testing, Tracing, Treatment.

Testing adalah peningkatan pengujian PCR test. Karena dengan melakukan testing, akan ada lebih banyak orang yang bisa teridentifikasi, apakah terkena serangan virus corona atau tidak. Jika sudah terinfeksi, maka proses penanganan juga akan lebih mudah. Dengan melakukan ini, diharap penyebaran virus corona bisa teratasi.

Tracing dilakukan untuk menelusuri kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi. Tujuannya adalah agar dapat diberlakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri dilakukan agar virus covid tidak tersebar ke orang lain.

Sedangkan Treatment adalah penambahan fasilitas kesehatan rumah sakit, seperti bed, APD, ventilator, kamar isolasi, dan obat-obatan.(kelly)

Latest from Same Tags