MINAHASA –Bagi warga yang meninggal dunia dikarenakan terpapar Covid-19, nantinya tidak akan lagi mendapat santunan duka. Dimana sebelumnya pemberian santunan duka yang diterima sebesar Rp 15 Juta kini telah dihentikan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Jhon Kapoh menjelaskan jika santunan itu biasanya diberikan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun kini pihak Kemensos telah menghentikannya.
Penghentian pemberian santunan dari Kemensos jelas tertuang dalam Surat Edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan.
“Jadi sejak adanya edaran itu dari Kemensos maka santunan duka bagi yang meninggal lantaran Covid-19 sudah tak ada lagi,” jelasnya, Kamis (4/3/2021).
DANA DUKA MINAHASA
Namun menurutnya untuk Kabupaten Minahasa, pihaknya memastikan setiap warga yang meninggal akan memperoleh dana duka dari pemerintah Kabupaten. Jadi bukan saja warga yang meninggal karena terpapar Covid-19, melainkan lantaran apa saja.
Besaran dana duka untuk Kabupaten Minahasa yakni sebesar Rp 2,5 Juta setiap warga yang meninggal. Dimana penyerahannya diberikan bagi ahli waris warga tersebut. Dimana untuk saat ini penyaluran dana duka akan diberikan bagi 100 keluarga untuk tahap pertama. Karena sebelumnya penyaluran sempat tertunda karena ada perubahan system dalam pengelolaan keuangan daerah.(kelly)